Kegiatan PNPM-MP

Lihat pada Album Pemberdayaan Puskesmas - pemberdayaanpuskesmas.blogspot.com

Kegiatan PUSKESMAS

Lihat pada Album Pemberdayaan Puskesmas - pemberdayaanpuskesmas.blogspot.com

KNPI

Lihat pada Album Pemberdayaan Puskesmas - pemberdayaanpuskesmas.blogspot.com

KSU Warga Sejahtera

Lihat pada Album Pemberdayaan Puskesmas - pemberdayaanpuskesmas.blogspot.com

Pemuda Siaga Peduli Kesehatan

Lihat pada Album Pemberdayaan Puskesmas - pemberdayaanpuskesmas.blogspot.com

Peniliaian NAKES Teladan 2012

Lihat pada Album Pemberdayaan Puskesmas - pemberdayaanpuskesmas.blogspot.com

PPNI

Lihat pada Album Pemberdayaan Puskesmas - pemberdayaanpuskesmas.blogspot.com

Selasa, 13 Mei 2008

Pemerintah Segera Sah Kan UU Keperawatan


Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PP PPNI) melalui Gerakan Nasional 12 Mei 2008 meminta pemerintah dan DPR agar mengundangkan RUU Keperawatan paling lambat tahun 2009 melalui inisiatif DPR RI, kata Koordinator Gerakan Nasional 12 Mei 2008, Harif Fadhillah.

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu malam, Haris yang juga sekretaris PP PPNI mengatakan, saat ini proses percepatan RUU Keperawatan dalam tahap usulan berupa surat ketua DPR RI kepada BaLeg DPR RI agar merevisi Prolegnas tahun 2008 guna memasukkan RUU tersebut di dalamnya.

"Jika tahun 2009 RUU tidak juga diundangkan, maka masyarakat akan makin kesulitan untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum pelayanan kesehatannya," katanya.

Disamping itu, pada 1 Januari 2010 Mutual Recognition Arrange (MRA) perawat-perawat asing sudah bebas masuk ke Indonesia, Sementara Indonesia sebagai tuan rumah belum memiliki pengaturan hukum yang dapat melindungi masyarakat dan perawat Indonesia.

Menurut Harif, pelayanan keperawatan sangat fundamental bagi seluruh masyarakat, mengingat perawat dalam praktiknya selalu mendampingi saat masyarakat sakit maupun sehat. Untuk itu masyarakat sangat memerlukan kepastian dan perlindungan, bahwa perawat yang membantunya adalah perawat yang berkompeten.

"PPNI mengupayakan adanya jaminan mutu pelayanan keperawatan bagi masyarakat dan perlindungan hukum bagi perawat melalui Undang-Undang Keperawatan (UU Kep)," ujarnya.

Usaha untuk mewujudkan UU Kep. sudah dirintis mulai dari tahun 90-an saat itu bekerjasama dengan Ditjen Yanmedik Depkes dan Konsultan WHO sehinga terbentuk final draf UU Kep. Pada tahun 1995 melalui Depkes RI UU Kep telah dimasukan oleh Prolegnas (Program Legislasi Nasional) kepada DPR RI dengan no urut 160 yang seharusnya dapat diundangkan periode 2004–2009.

Harif menjelaskan, PP PPNI bersama Pengurus provinsi dan Badan Kelengkapan PPNI telah melakukan rapat kerja dengan nara sumber pakar hukum Husen Karbaka, Ketua Umum PP PPNI Achiryani dan Koordinator Gerakan Nasional 12 Mei 2008 Harif Fadhillah. Kegiatan tersebut khusus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan untuk memastikan dan perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia. Hasil pembahasan ini akan menjadi masukan dalam menyempurnakan rancangan sebelumnya di DPR.

PPNI yang berdiri 17 Maret 1974, merupakan wadah profesi perawat satu-satunya di Indonesia. PPNI memiliki badan kelengkapan yang didalamnya merupakan profesional perawat yang meliputi; IPANI, HIPKABI, HPKJI, HIPGABI, HPMI, INKAVIN, IKKI, HIKDI,IN-ETNA, IPMI dll.

Dalam kiprahnya PPNI tetap konsisten berusaha mewujudkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia yang optimal. Bersama pemerintah PPNI berupaya mewujudkan program Indonesia Sehat 2010.(*)

Senin, 05 Mei 2008

7 Tahapan Terapi Stroke Akut


Salah satu komponen krusial dalam penanggulangan stroke adalah upaya terapi stroke fase akut. Paradigma lama memandang terapi stroke akut dengan cara pandang “wait and see”, sehingga penderita yang mengalami serangan stroke dibawa ke rumah sakit hanya jika gejala stroke memberat.Selain menimbulkan beban ekonomi bagi penderita dan keluargannya, stroke juga menjadi beban bagi pemerintah dan perusahan asuransi kesehatan. Selain itu, kecacatan yang ditimbulkan oleh stroke juga dapat mengakibatkan hilangnya penghasilan penderita.

Dari berbagai fakta tersebut menunjukkan bahwa sampai saat ini, stroke masih merupakan masalah utama di bidang neurologi maupun kesehatan pada umumnya. Untuk mengatasi masalah krusial ini, diperlukan strategi penanggulangan stroke yang mencakup aspek preventif, terapi rahabilitasi, dan promotif.
Menurut dr Saiful Islam SpS dari RSUD dr Soetomo Surabaya, dari berbagai studi klinik telah disimpulkan bahwa serangan stroke merupakan keadaan darurat yang harus segera ditangani, sebagaimana penanganan trauma berat atau infark miokard akut. Dengan demikian,”time is brain” merupakan cara pandang yang lebih tepat dalam terapi stroke fase akut.

Bukan hanya itu, terapi trombolitik pada penderita stroke iskemik akut, misalnya hanya dilakukan selang waktu tiga jam sejak terjadimnya serangan stroke. Padahal, keberhasilan terapi stroke akut sangat ditentukan oleh beberapa tahap dan merupakan mata rantai yang saling berkait (“stroke chain survival and recovery”).

Ada tujuh tahapan terapi stroke akut, tahapan tersebut meliputi: pengenalan gejala dan tanda-tanda stroke oleh penderita, keluarga atau orang di sekitar penderita, sistem komunikasi yang baik antara masyarakat dan rumah sakit dan fasilitas pengiriman penderita ke rumah sakit. Berdasarkan hasil penelitian dinyatakan bahwa pelayanan ambulans darurat merupakan komponen paling signifikan yang berhubungan dengan kecepatan penderita stroke tiba di rumah sakit.

Yang tidak kalah pentingnya adalah bagian triage dari instalasi rawat darurat, yang harus segera melakukan evaluasi penderita, termasuk pemeriksaan CT-scan kepala, penentuan diagnosis dan rencana penanganan, dan pengobatan umum termasuk tindakan bedah bila diperlukan.

Ditambahkan Saiful Islam, sebenarnya masih ada satu mata rantai yang juga amat berpengaruh terhadap keberhasilan terapi stroke akut, yaitu perlengkapan atau sarana perawatan akut dan rehabulitasi dini. Dari penelitian yang dilakukan mobilisasi atau latihan dini merupakan faktor terpenting yang berkaitan dengan keberhasilan terapi.RIS

Stroke merupakan penyakit saraf yang paling sering mengakibatkan cacat dan kematian. Di samping menduduki peringkat utama di antara segolongan penyakit saraf yang mengakibatkan kematian, stroke juga merupakan salah satu dari tiga penyebab utama kematian pada umumnya.
Sampai saat ini, penderita stroke adalah penghuni terbanyak di bangsal atau ruangan pada hampir semua pusat pelayanan rawat inap penderita saraf.

Model perawatan
Selama ini model perawatan terhadap penderita stroke disamakan dengan perawatan terhadap pasien dengan penyakit lain, akibatnya lama perawatan di rumah sakit menjadi lebih panjang. Selain itu penanganan juga menjadi kurang sempurna.

Saat ini telah dilakukan berbagai uji coba model perawatan khusus bagi penderita stroke. Antara lain, unit perawatan intensif penderita stroke akut, unit rehabilitasi stroke, serta unit perawatan stroke akut dan rehabilitasi dini.

Dalam penerapan model perawatan khusus bagi penderita stroke, unit ini dikendalikan oleh tim multidispliner yang melibatkan berbagai bidang keahlian, mulai dari dokter spesialis saraf, paramedik, ahli gizi, terapist, pekerja sosial dan bidang-bidang lain yang terkait dengan unit rehabilitasi medik.