Kegiatan PNPM-MP

Lihat pada Album Pemberdayaan Puskesmas - pemberdayaanpuskesmas.blogspot.com

Kegiatan PUSKESMAS

Lihat pada Album Pemberdayaan Puskesmas - pemberdayaanpuskesmas.blogspot.com

KNPI

Lihat pada Album Pemberdayaan Puskesmas - pemberdayaanpuskesmas.blogspot.com

KSU Warga Sejahtera

Lihat pada Album Pemberdayaan Puskesmas - pemberdayaanpuskesmas.blogspot.com

Pemuda Siaga Peduli Kesehatan

Lihat pada Album Pemberdayaan Puskesmas - pemberdayaanpuskesmas.blogspot.com

Peniliaian NAKES Teladan 2012

Lihat pada Album Pemberdayaan Puskesmas - pemberdayaanpuskesmas.blogspot.com

PPNI

Lihat pada Album Pemberdayaan Puskesmas - pemberdayaanpuskesmas.blogspot.com

Rabu, 09 Mei 2012

peran perawat di puskesmas pembantu


PERAN DAN FUNGSI PIMPINAN PUSKESMAS PEMBANTU :

       I.            TUGAS PIMPINAN PUSKESMAS PEMBANTU :

1.     MELAKSANAKAN PELAYANAN KESEHATAN PROMOTIF, PREVENTIF DAN TIDAK MENGABAIKAN KURATIF DAN REHABILITATIF. SEPERTI :

A.      Kia                                          :              
o   Pembinaan dukun bersalin
o   Pemeriksaan bumil dan buteki
o   Pertolongan persalinan
o   Pemeriksaan bayi dan balita
o   Ante natal care
o   Penyuluhan.
B.      Kb
o   Motivasi kb
o   Pelayanan kontrasepsi dan komplikasi atau dirujuk ke puskesmas.
C.      Imunisasi dan penanggulangan diare
o   Imunisasi pada bayi, ibu hamil dan anak sekolah
o   Penanggulangan diare
o   Distribusi oralit
o   Penyuluhan
D.      Perbaikan gizi
o   Penyuluhan gizi
o   Pemberian vitamin a pada balita
o   Pemberian tablet besi pada ibu hamil
E.       Pengobatan
o   Melaksanakan program pengobatan.
o   Melakukan rujukan penderita
F.       Kesehatan lingkungan
o   Penyuluhan dan penggerakan peran serta masyarakat dalam pembangunan, pemeliharaan dan pemanfaatan samijaga oleh masyarakat.
o   Pemantauan keadaan kesehatan lingkungan.

2.     MENGGERAKKAN, MENGEMBANGKAN DAN MEMBINA MASYARAKAT DESA DI WILAYAH KERJANYA AGAR BERPERILAKU HIDUP SEHAT


3.     MEMBANTU UPAYA MASYARAKAT DALAM MENINGKATKAN DERAJAT KESEHATAN MASYARAKAT DI WILAYAH KERJANYA DALAM HAL:

o   Telibat langsung dalam Lokakarya Mini di Puskesmas.
o   Telibat langsung dalam Pertemuan tingkat desa.
o   Melatih  dan membimbing kader Dalam melaksanakan kegiatan Program kesehatan di masyarakat.
o   Memberikan pelayanan langsung di meja 5 pada setiap kegiatan Posyandu.

4.     MELAKSANAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN, INVENTARISASI PERALATAN MEDIS, NON MEDIS DAN OBAT

5.     MELAKUKAN PENCATATAN DAN PELAPORAN KEGIATAN PUSKESMAS PEMBANTU.

6.     MERENCANAKAN KEGIATAN TAHUNAN.

7.     MEMANTAU KEGIATAN-KEGIATAN KESEHATAN DALAM WILAYAH KERJANYA.

8.     MEMBIMBING MEMBINA DAN MENINGKATKAN PENGETAHUAN DAN KEMAMPUAN STAFNYA.

9.     MELAKUKAN KOORDINASI LINTAS SEKTORAL.

10.MELAKUKAN PEMANTAUAN KEJADIAN LUAR BIASA (KLB)


 






Minggu, 06 Mei 2012

Peran Perawat Dalam Pemenuhan Kebutuhan Keamanan Dan Keselamatan


Peran perawat dalam pemenuhan kebutuhan keamanan dapat berperan secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung perawat dapat melakukan asuhan keperawatan pada klien yang mengalami masalah terkait dengan ketidakterpenuhinya kebutuhan keamanan. Adapu peran perawat dalam pemenuhan kebutuhan keamanan adalah sebagai berikut :

1. Pemberi perawatan langsung (care giver); perawat memberikan bantuan secara langsung pada klien dan keluarga yang mengalami masalah terkait dengan kebutuhan keamanan.

2. Pendidik, perawat perlu memberikan pendidikan kesehatan kepada klien dan keluarga agar klien dan keluarga melakukan program asuhan kesehatan keluarga terkait dengan kebutuhan keamanan secara mandiri, dan bertanggung jawab terhadap masalah keamanan keluarga.

3. Pengawas kesehatan, perawat harus melakukan ”home visit” atau kunjungan rumah yang teratur untuk mengidentifikasi atau melakukan pengkajian tentang kebutuhan keamanan klien dan keluarga.

4. Konsultan, perawat sebagai nara sumber bagi keluarga dalam mengatasi masalah keamanan keluarga. Agar keluarga mau meminta nasehat kepada perawat maka hubungan perawat-keluarga harus dibina dengan baik, perawat harus bersikap terbuka dan dapat dipercaya.

5. Kolaborasi, perawat juga harus bekerja sama dengan lintas program maupun secara lintas sektoral dalam pemenuhan kebutuhan keamanan keluarga untuk mencapai kesehatan dan keamanan keluarga yang optimal.

6. Fasilitator, perawat harus mampu menjembatani dengan baik terhadap pemenuhan kebutuhan keamanan klien dan keuarga sehingga faktor risiko dalam ketidakpemenuhan kebutuhan keamanan dapat diatasi.

7. Penemu kasus/masalah, perawat mengidentifikasi masalah keamanan secara dini, sehingga tidak terjadi injuri atau risiko jatuh pada klien yang tidak mampu memenuhi kebutuhan keamanannya.

8. Modifikasi lingkungan, perawat harus dapat memodifikasi lingkungan baik lingkungan rumah maupun lingkungan masyarakat agar tercipta lingkungan yang sehat dalam menunjang pemenuhan kebutuhan keamanan.

Selasa, 17 April 2012

Dukung Percepatan RUU Keperawatan

BANDARLAMPUNG – Upaya pemerintah untuk segera mengesahkan draf rancangan undang-undang (RUU) tentang keperawatan sampai kini masih jauh dari harapan. Padahal, tanpa RUU ini, pemerataan jumlah perawat di Indonesia akan mustahil terwujud. 
Batasan tugas dan wewenang perawat dalam penanganan pasien juga akan tetap kabur seperti sekarang. ’’Kini banyak perawat yang didelegasikan rumah sakit untuk melakukan tindakan medis yang seharusnya menjadi tugas dokter. Seperti menyuntik atau mengganti selang infus pasien,’’ ujar anggota Komite III DPD RI Ahmad Jajuli, S.I.P. saat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung kemarin.
Dari penuturan Kepala Dinas Kota Bandarlampung dr. Wirman, jumlah perawat di Lampung saat ini menembus angka 10 ribu orang. Beruntung, di Lampung ada peraturan daerah (perda) yang mengatur soal perawat ini. Yaitu Perda No. 4/2011 tentang Praktik Keperawatan.
Dijelaskan, perda ini merupakan terobosan Pemprov Lampung sebagai upaya untuk mendorong pemerintah pusat agar mengesahkan draf RUU Keperawatan. Perda ini juga menjadi payung hukum bagi perawat untuk mengisi kekosongan hukum. Sebab, RUU keperawatan yang tidak kunjung tuntas.
’’Tanpa perda ini, perawat tidak akan memiliki perlindungan terhadap profesinya. Hal ini tidak akan menjadi masalah jika kerja sama yang baik antara perawat dengan dokter terjadi. Akan tetapi, tetap saja ada kekhawatiran jika ada yang mengadukan masalah ini kepada pihak berwajib,’’ tutur Jajuli.
Menanggapi keberadaan perda praktik keperawatan, Jajuli menilai, aturan itu hanya mampu melindungi sebatas provinsi Lampung. ’’Secara daerah mungkin aman, tetapi secara nasional belum. Di luar negeri hanya perawat yang diakui dan berstandar UU yang digunakan. Desakan untuk segera mengesahkan RUU Keperawatan juga merupakan permintaan dari 33 provinsi,’’ tandasnya. (nur/c3/fik)

Jumat, 24 Februari 2012

RAKERNAS PPNI 27-28 APRIL 2012


Hasil Rapat Pleno Pengurus Pusat PPNI pada tgl 8 Februari dan 23 Februari menyepaki jadwal RAKERNAS PPNI yang Insyaallah akan diselenggarakan pada:

Tanggal : 27-29 April 2012

Tempat  : Hotel Le-Dian (Jl. Sudirman No.88, Serang-Banten)

Tema Rakernas mendatang tahun 2012

"Revitalisasi Peran PPNI dalam Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan"

Tujuan dari Rakernas Mendatang adalah: Mengevaluasi dan merevisi rencana strategik dan pengembangan PPNI 2012-2015

Dengan angenda RAKERNAS Pembahasan implementasi dan hasil Program kerja PPNI yang telah disepakati pada MUNAS 2010 lalu. dalam RAKERNAS mendatang juga diluncurkan beberapa hasil implementasi dari program kerja yang diamahkan oleh MUNAS 2012, diantara:

  1. Media Komunikasi Informasi yang lebih mudah dan terjangkau dari seluruh anggota Pusat dan Daerah dan bagaimana pengurus dapat berkomunikasi langsung pengrus antar pengurus dari pusat hingga daerah, Pengurus dengan anggota dan anggota dengan anggotaKita semua berharap semoga RAKERNAS PPNI tersesbut dapat menghasilkan beberapa hal penting sesuai AD/ART PPNI.
  2. Sistem keanggotaan PPNI yang akan berbasis ONLINE
  3. KArtu Anggota (KTA) PPNI Multi-fungsi....yang tidak saja berupa kTA tetapi dapat difungsikan oleh anggotanya dengan fasilitas lainnya diantara: asuransi, Visa master dll
Dengan akan diadakannya Rakernas PPNI mendatang, diharapkan dapat dihadiri oleh seluruh PPNI propinsi, semoga RAKERNAS PPNI dapat mendapatkan hasil yang dapat membawa anggota PPNI Lebih bermartabat.

Diharapkan dan dihimbau kepada seluruh PPNI propinsi untuk dapat menyampaikan dan melaporkan kegiatan PPNI Propinsi masing-masing sesuai dengan Format yang sudah disediakan sesuai surat pemberitahuan pertama dari pusat paling lambat pertengahan April 2012

Selasa, 07 Februari 2012

Bahaya Jajanan Anak


Jajan di jajanan jalanan sepertinya sudah menjadi trend anak sejak dulu. Walaupun sudah diberi bekal dari rumah, si Kecil kadang membeli jajanan jalanan terbawa dan tersugesti dari teman-teman. Untuk hal yang satu ini ada baiknya orangtua memberi perhatian extra budaya jajan tak sehat tersebut.

Tiada bekal apalagi akan menjadi alasan utama anak yang merasa kelaparan di sekolah. Pola hidup orangtua akan mempengaruhi kebiasaan si Kecil. Contoh: Orangtua yang tidak menyiapkan bekal karena terburu-terburu serta ketergesaan lagin di pagi hari. Orangtua harus lebih arif dan bijaksana dalam mengelola makanan anak sehingga jajan di luar rumah dapat dikesampingkan. Bila hendak jajan, setidaknya pilihlah penganan yang layak harga, ada jaminan higienisnya, bahkan lebih baik lagi menyiapkannya di rumah.

Bahaya kandungan jajanan jalanan antara lain:

Air mentah, beberapa penjual minuman segar seperti dawet, cendol, sirup dsb tak semuanya menggunakan air matang untuk dagangannya. Hal ini karena harga bahan bakar  yang tinggi yang tidak menutup untuk harga penjualan. Padahal ini sangat bahaya, minimal diare dapat menyerang si Kecil.

Pemanis dan pewarna buatan, jelly dan permen-permen ataupun kue-kue kecil yang djajakan di lingkungan sekolah tak layak bagi kesehatan. Gula dan pewarna buatan memiliki harga yang cukup jauh dengan gula alami. Padahal jika dikonsumsi dalam waktu yang lama, para ahli menyatakan dapat mengganggu sirkulasi darah, hiperaktif, kanker hingga gangguan mental.

Bahan narkoba, belakangan ini ada kasus yang menyatakan seorang penjaja makananyang menawarkan perme yang dibubuhi narkoba. Si Kecil bisa kecanduan dan menjadi budak narkoba dalam masa depannya.

Kemasan Plastik, hamper semua bahan makanan anak-anak di sekolah dikemas dalam plastik. Pembungkus gorengan, pembungkus es, dll. Padahal tidak semua plastik ramah lingkungan dan aman bagi kesehatan. Bahan plastik yang terbuat dari campuran bahan kimia ini bisa memberikan andil penyakit kemudian hari.

Trik mengantisipasi budaya jajan jalanan:

  1. Beri pengertian kepada anak tentang bahaya jajanan di luar rumah
  2. Jadwalkan waktu yang regular agar anak bisa sarapan di rumah.
  3. Jika memungkinkan, beri anak bekal makanan dan minuman dari rumah untuk mengantisipasi rasa lapar si  Kecil.
  4. Meberi uang jajan tidak berlebihan dan mensugesti untuk menabung.

Selasa, 10 Januari 2012

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011


Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/Menkes/Per/Viii/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.

Permenkes tersebut menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebelum tenaga kesehatan tersebut melaksanakan tugas keprofesiannya.

Beberapa point penting yang harus menjadi perhatian bagi kita, perawat  adalah sebagai berikut:


1.    Bagi seluruh Lulusan pendidikan keperawatan sebelum tahun 2012, maka pemutihan STR dapat diperoleh tanpa harus melakukan Uji Kompetensi dan berlaku selama 5 (lima) tahun sedangkan bagi lulusan minimal tahun 2012, untuk mendapatkan STR harus melalui Uji kompetensi.

2.    Untuk mendapatkan pemutihan STR tersebut,setiap tenaga kesehatan mengusulkan permohonan kepada Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI)  dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut :

       1. Ijasah terakhir yang dilegalisir (SPK, D3, Ners, Ners Spesialis)
       2. Pas Foto ukuran 4×6 latar belakang merah,sebanyak 3 lembar

Bagi Perawat di masing-masing Provinsi, silahkan berkoordinasi dengan PPNI, baik di komisariat maupun di kabupaten kota untuk melakukan pengajuan STR secara kolektif

3.  Pengurusan STR ditidak dipungut biaya sepeserpun

Sebagaimana tercantum dalam BAB II pasal 5 bahwa partisipasi tenaga kesehatan tersebut dapat digunakan sepanjang telah memenuhi Persyaratan perolehan Satuan Kridit Profesi. Perolehan Satuan Kridit Profesi harus mencapai minimal 25 (dua Puluh Lima) Satuan Kredit Profesi Profesi) selama 5 (lima) tahun.

Untuk informasi detail, silahkan download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/Menkes/Per/Viii/2011

Bila ada pertanyaan silahkan kirim ke dppppni@gmail.com
Last Updated (Tuesday, 10 January 2012 10:40)