Kegiatan PNPM-MP

Lihat pada Album Pemberdayaan Puskesmas - pemberdayaanpuskesmas.blogspot.com

Kegiatan PUSKESMAS

Lihat pada Album Pemberdayaan Puskesmas - pemberdayaanpuskesmas.blogspot.com

KNPI

Lihat pada Album Pemberdayaan Puskesmas - pemberdayaanpuskesmas.blogspot.com

KSU Warga Sejahtera

Lihat pada Album Pemberdayaan Puskesmas - pemberdayaanpuskesmas.blogspot.com

Pemuda Siaga Peduli Kesehatan

Lihat pada Album Pemberdayaan Puskesmas - pemberdayaanpuskesmas.blogspot.com

Peniliaian NAKES Teladan 2012

Lihat pada Album Pemberdayaan Puskesmas - pemberdayaanpuskesmas.blogspot.com

PPNI

Lihat pada Album Pemberdayaan Puskesmas - pemberdayaanpuskesmas.blogspot.com

Selasa, 17 April 2012

Dukung Percepatan RUU Keperawatan

BANDARLAMPUNG – Upaya pemerintah untuk segera mengesahkan draf rancangan undang-undang (RUU) tentang keperawatan sampai kini masih jauh dari harapan. Padahal, tanpa RUU ini, pemerataan jumlah perawat di Indonesia akan mustahil terwujud. 
Batasan tugas dan wewenang perawat dalam penanganan pasien juga akan tetap kabur seperti sekarang. ’’Kini banyak perawat yang didelegasikan rumah sakit untuk melakukan tindakan medis yang seharusnya menjadi tugas dokter. Seperti menyuntik atau mengganti selang infus pasien,’’ ujar anggota Komite III DPD RI Ahmad Jajuli, S.I.P. saat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung kemarin.
Dari penuturan Kepala Dinas Kota Bandarlampung dr. Wirman, jumlah perawat di Lampung saat ini menembus angka 10 ribu orang. Beruntung, di Lampung ada peraturan daerah (perda) yang mengatur soal perawat ini. Yaitu Perda No. 4/2011 tentang Praktik Keperawatan.
Dijelaskan, perda ini merupakan terobosan Pemprov Lampung sebagai upaya untuk mendorong pemerintah pusat agar mengesahkan draf RUU Keperawatan. Perda ini juga menjadi payung hukum bagi perawat untuk mengisi kekosongan hukum. Sebab, RUU keperawatan yang tidak kunjung tuntas.
’’Tanpa perda ini, perawat tidak akan memiliki perlindungan terhadap profesinya. Hal ini tidak akan menjadi masalah jika kerja sama yang baik antara perawat dengan dokter terjadi. Akan tetapi, tetap saja ada kekhawatiran jika ada yang mengadukan masalah ini kepada pihak berwajib,’’ tutur Jajuli.
Menanggapi keberadaan perda praktik keperawatan, Jajuli menilai, aturan itu hanya mampu melindungi sebatas provinsi Lampung. ’’Secara daerah mungkin aman, tetapi secara nasional belum. Di luar negeri hanya perawat yang diakui dan berstandar UU yang digunakan. Desakan untuk segera mengesahkan RUU Keperawatan juga merupakan permintaan dari 33 provinsi,’’ tandasnya. (nur/c3/fik)