Kegiatan PNPM-MP

Lihat pada Album Pemberdayaan Puskesmas - pemberdayaanpuskesmas.blogspot.com

Kegiatan PUSKESMAS

Lihat pada Album Pemberdayaan Puskesmas - pemberdayaanpuskesmas.blogspot.com

KNPI

Lihat pada Album Pemberdayaan Puskesmas - pemberdayaanpuskesmas.blogspot.com

KSU Warga Sejahtera

Lihat pada Album Pemberdayaan Puskesmas - pemberdayaanpuskesmas.blogspot.com

Pemuda Siaga Peduli Kesehatan

Lihat pada Album Pemberdayaan Puskesmas - pemberdayaanpuskesmas.blogspot.com

Peniliaian NAKES Teladan 2012

Lihat pada Album Pemberdayaan Puskesmas - pemberdayaanpuskesmas.blogspot.com

PPNI

Lihat pada Album Pemberdayaan Puskesmas - pemberdayaanpuskesmas.blogspot.com

Senin, 04 Juli 2011

Perda Keperawatan Lindungi Perawat



BANDARLAMPUNG – Komisi V DPRD Lampung optimistis peraturan daerah (perda) keperawatan disetujui pemerintah pusat. Kini pemerintah pusat memang masih mengkaji perda yang telah disahkan oleh DPRD Lampung itu.
Ketua Komisi V DPRD Lampung Yandri Nazir mengungkapkan, perkembangan kasus Misran di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu indikator perda itu dapat diberlakukan di Provinsi Lampung. ’’Kita lihat kasus Misran. Berati, MK juga melihat ada yang salah dengan UU Kesehatan. Perawat tak perlu takut lagi dikriminalisasi,’’ kata Yandri kemarin.
Menurut Yandri, munculnya perda keperawatan di samping untuk menyiasati ketidakberimbangan tenaga perawat, juga dimaksudkan untuk meminimalisasi kriminalisasi terhadap para perawat. ’’Semoga dengan putusan Misran di MK dapat memuluskan perda itu,’’ tegas Yandri.
Beberapa waktu lalu, MK mengabulkan permohonan Misran, mantri Kualasamboja, Kutai Kartanegara. Keluarnya keputusan atas Misran berimplikasi bahwa perawat, mantri, dan bidan desa kembali dapat menolong masyarakat di pelosok tanpa khawatir dikriminalisasi.
Permohonan uji materiil atas UU Kesehatan bermula ketika pengadilan memutus Misran penjara tiga bulan dengan denda Rp2 juta pada 2009. Dasarnya, sesuai dengan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan pasal 82 (1) huruf D jo pasal 63 (1) UU No. 32/1992 tentang Kesehatan, Misran tak punya kewenangan memberikan pertolongan layaknya dokter. ’’Kita harapkan dengan adanya putusan berimplikasi pada perda yang tengah dibahas di pusat,’’ tegas Yandri. (wdi/c2/niz)