BANDARLAMPUNG – Komisi V DPRD Lampung optimistis peraturan daerah (perda) keperawatan disetujui pemerintah pusat. Kini pemerintah pusat memang masih mengkaji perda yang telah disahkan oleh DPRD Lampung itu.
Ketua Komisi V DPRD Lampung Yandri Nazir mengungkapkan, perkembangan kasus Misran di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu indikator perda itu dapat diberlakukan di Provinsi Lampung. ’’Kita lihat kasus Misran. Berati, MK juga melihat ada yang salah dengan UU Kesehatan. Perawat tak perlu takut lagi dikriminalisasi,’’ kata Yandri kemarin.
Menurut...