BANDARLAMPUNG – Upaya pemerintah untuk segera mengesahkan draf rancangan undang-undang (RUU) tentang keperawatan sampai kini masih jauh dari harapan. Padahal, tanpa RUU ini, pemerataan jumlah perawat di Indonesia akan mustahil terwujud.
Batasan tugas dan wewenang perawat dalam penanganan pasien juga akan tetap kabur seperti sekarang. ’’Kini banyak perawat yang didelegasikan rumah sakit untuk melakukan tindakan medis yang seharusnya menjadi tugas dokter. Seperti menyuntik atau mengganti selang infus pasien,’’ ujar anggota Komite III DPD RI...